KOTA DEPOK - JAKARTA. Wali Kota Depok Mohammad Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas se-Kota Depok menjadi Rp 10.000-Rp 30.000 mulai 7 Agustus 2023.
Adapun tarif pelayan kesehatan untuk semua kategori itu sebelumnya adalah Rp 2.000. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berkaitan dengan kenaikan tarif ini, Pemkot Depok membeberkan sejumlah alasannya, salah satunya soal statusnya yang berubah menjadi BLUD.
Sangat dibutuhkan
Idris menilai kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas sudah selaiknya. Sebelum menaikkan tarif puskesmas, Idris dan jajaran mengeklaim telah melakukan kajian.
Baca Juga: Jumat (4/8), Cuaca di Bekasi, Depok dan Bogor Diperkirakan Berawan
"Ini (menaikkan tarif puskesmas) sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," ucap Idris, Jumat (4/8/2023).
Idris menyatakan, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis non-pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, kenaikan tarif juga dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas agar bisa mengurangi durasi antrean.
"Sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus," urai Idris.
Pembedaan tarif
Indris mengaku sengaja membedakan tarif pelayanan kesehatan puskesmas untuk warga non-Kota Depok menjadi lebih mahal daripada warga Depok.
Sebab, menurut dia, kebijakan menaikkan tarif puskesmas dibuat untuk warga Depok.
Baca Juga: Inilah Top Inovator Kesehatan Indonesia dalam Ajang Grand Final IHIA VI 2022
Idris menegaskan, meski ada beda tarif untuk warga Depok dan non-Depok, fasilitas yang diberikan tetap sama.
Adapun tarif puskesmas untuk warga Depok dipatok Rp 10.000-Rp15.000 dan warga non-Depok dipatok Rp 20.000-Rp 30.000.
Berubah status
Menurut Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati, pergantian status puskesmas menjadi BLUD sejatinya telah berlangsung pada 2016.
Namun, penyesuaian tarif puskesmas selaku BLUD baru diatur pada 2023 melalui Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023.
"Kemudian, puskesmas menjadi BLUD (sehingga) diberlakukan tarif. Kalau sebelum (berstatus) BLUD, (nama tarif pelayanan puskesmas) retribusi," ujar Mary.
Mary lantas menegaskan, karena berstatus BLUD, puskesmas se-Kota Depok diminta mencari sendiri biaya operasional mereka.
Dengan demikian, kata Mary, puskesmas tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2023.
BPJS Tetap Gratis
Menurut Mary, kenaikan tarif pelayanan kesehatan puskesmas tidak memengaruhi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga: Jumlah Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Rendah Walau Konfirmasi Kasus Harian Tinggi
Menurut dia, saat berobat ke puskesmas, peserta BPJS tetap tidak dikenai biaya. Di sisi lain, kebanyakan pasien di puskesmas Depok pun merupakan peserta BPJS Kesehatan.
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum, akan terasa," ucap dia.
"Sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," lanjutnya.
Rincian tarif
Berdasarkan akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
Baca Juga: Jumlah Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Rendah Walau Konfirmasi Kasus Harian Tinggi
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 15.000
Non-KTP Depok
• Pagi: Rp 20.000
• Sore: Rp 30.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 30.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Wali Kota Depok Soal Naiknya Tarif Puskesmas Berkali-kali Lipat",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News