2. Sekolah Secara Online
Kegiatan belajar dilakukan secara daring apabila sekolah, perguruan tinggi, atau pelatihan berada di zona merah Covid-19.
Sementara itu, sekolah, perguruan tinggi, atau pelatihan yang berada di zona lainnya, aturannya mengikuti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk menghentikan sementara uji coba belajar tatap muka tahap kedua. Sebagai informasi, uji coba belajar tatap muka tahap kedua digelar 9-16 Juni 2021 diikuti oleh 226 sekolah.
Penghentian sementara belajar tatap muka itu sudah disepakati dalam rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta lantaran kasus Covid-9 terus meningkat.
Baca Juga: Bukan hanya varian baru, ini penyebab kasus positif Covid-19 di Indonesia melonjak
3. Sektor Esensial dan Kegiatan Kontruksi
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Sektor esensial mencakup industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal. Tempat konstruksi atau lokasi proyek juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Virus corona makin menyebar, semua gejala flu harus diwaspadai sebagai Covid-19