Tiap TPS dikawal 100 peserta Tamasya Al Maidah

Sabtu, 15 April 2017 | 10:35 WIB Sumber: TribunNews.com
Tiap TPS dikawal 100 peserta Tamasya Al Maidah


Polisi sebelumnya sudah memperingatkan akan bertindak tegas apabila Tamasya Al Maidah tetap digelar. "Polisi dengan kewenangan yang ada mencegah potensi konflik atau keributan sesuai UU yang ada," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana.

Suntana mengatakan, pihaknya akan menelusuri siapa orang-orang yang memberikan imbauan agar masyarakat dari luar Jakarta datang untuk mengamankan setiap TPS selama pemungutan suara digelar. "Jadi kami telusuri siapa yang beri imbauan itu, kami juga imbau masyarakat enggak perlu datang. Pengamanan kami jaga dengan kerja sama instansi terkait," tegasnya.

Senada dengan Wakapolda, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengingatkan berbagai pihak untuk tidak mengintimidasi warga yang berpartisipasi dalam Pilkada DKI. Ia mengimbau, jalannya putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 19 April 2017 harus berjalan sesuai dengan tahapannya.

Diharapkan tak ada pihak tertentu yang berusaha mengintimidasi pemilih, serta penyelenggara Pilkada. "Pemilukada DKI Jakarta harus berjalan tanpa adanya intimidasi, paksaan, dan ancaman kepada para pemilih dan penyelenggara pemilih," ujar Iriawan.

Iriawan mengantongi informasi dari laporan pendukung pasangan calon yang maju pada Pilkada DKI. Mereka menyampaikan, adanya indikasi untuk mengintimidasi pemilih. "Indikasi ini ada sehingga kami perlu mengambil langkah," katanya.

Berdasarkan perkembangan dinamika keamanan di lapangan, maka disampaikan kepada masyarakat untuk tidak ada yang mencoba melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan untuk memilih atau tidak memilih pasangan tertentu dengan cara apapun. "Apabila ada yang mencoba melakukan intimidasi, paksaan dan ancaman terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan maka akan dilakukan penegakkan hukum secara tegas," ujar Iriawan.

Lanjut Iriawan, mereka yang akan melakukan intimidasi, pengancaman dan pemaksaan dapat dipersangkakan. Sebab ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Mereka yang mengintimidasi akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 182 a berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling banyak 72 bulan atau 6 tahun.

Sementara, Pasal 178 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan.

(Dennis Destryawan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru