Tiap TPS dikawal 100 peserta Tamasya Al Maidah

Sabtu, 15 April 2017 | 10:35 WIB Sumber: TribunNews.com
Tiap TPS dikawal 100 peserta Tamasya Al Maidah


JAKARTA. Saat warga Jakarta akan menggunakan hak pilihnya pada 19 April 2017 mendatang, agenda Tamasya Al Maidah digelar. Sebanyak 1,3 juta orang diprediksi akan ikut perhelatan tersebut.

Ketua Panitia Tamasya Al Maidah, Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo menyebut, saat 'Tamasya Al Maidah' nanti setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta akan dikawal minimal 100 orang peserta.

Jumlah TPS di Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua sebanyak 13.023 TPS untuk mengakomodir 7.218.280 orang pemilih. "Inshaallah 1,3 juta (orang) akan datang, mungkin bisa lebih," katanya di Masjid Al Ittihad, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).

Menurut Uztaz Sambo, sebanyak 100 orang yang mengawal setiap TPS di Jakarta akan ikut memantau jalannya pesta demokrasi itu, dan tidak akan mengintimidasi atau ikut mempengaruhi hak pilih masyarakat. Mereka datang untuk mengantisipasi jika terjadi kecurangan.

"Kita ingin melihat-lihat, Jadi tidak perlu merasa khawatir. Masa melihat-lihat tidak boleh? Kita silaturahmi masa tidak boleh, jadi tidak usah dikhawatirkan," katanya.

Jika memang ada kecurangan di TPS yang dikawal, peserta Tamasya Al Maidah akan mengambil gambar atau melakukan hal lain untuk mengumpulkan bukti, kemudian akan melaporkan kecurangan tersebut dengan bermodal bukti yang ada.

Setiap seratus orang yang ikut mengawal TPS sebagiannya adalah warga Jakarta, yang mengawal TPS-nya sendiri. Warga Jakarta yang ikut mengawal TPS-nya itu akan disebut sebagai Anshor, dan yang datang akan disebut sebagai Muhadjirin, yang akan disambut oleh Anshor.

Panitia Tamasya Al Maidah akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam waktu dekat, antara lain untuk memberitahukan akan adanya kegiatan tersebut. Ustaz Sambo menyebut, acara tersebut akan berlangsung damai.

Polisi sebelumnya sudah memperingatkan akan bertindak tegas apabila Tamasya Al Maidah tetap digelar. "Polisi dengan kewenangan yang ada mencegah potensi konflik atau keributan sesuai UU yang ada," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana.

Suntana mengatakan, pihaknya akan menelusuri siapa orang-orang yang memberikan imbauan agar masyarakat dari luar Jakarta datang untuk mengamankan setiap TPS selama pemungutan suara digelar. "Jadi kami telusuri siapa yang beri imbauan itu, kami juga imbau masyarakat enggak perlu datang. Pengamanan kami jaga dengan kerja sama instansi terkait," tegasnya.

Senada dengan Wakapolda, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengingatkan berbagai pihak untuk tidak mengintimidasi warga yang berpartisipasi dalam Pilkada DKI. Ia mengimbau, jalannya putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 19 April 2017 harus berjalan sesuai dengan tahapannya.

Diharapkan tak ada pihak tertentu yang berusaha mengintimidasi pemilih, serta penyelenggara Pilkada. "Pemilukada DKI Jakarta harus berjalan tanpa adanya intimidasi, paksaan, dan ancaman kepada para pemilih dan penyelenggara pemilih," ujar Iriawan.

Iriawan mengantongi informasi dari laporan pendukung pasangan calon yang maju pada Pilkada DKI. Mereka menyampaikan, adanya indikasi untuk mengintimidasi pemilih. "Indikasi ini ada sehingga kami perlu mengambil langkah," katanya.

Berdasarkan perkembangan dinamika keamanan di lapangan, maka disampaikan kepada masyarakat untuk tidak ada yang mencoba melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan untuk memilih atau tidak memilih pasangan tertentu dengan cara apapun. "Apabila ada yang mencoba melakukan intimidasi, paksaan dan ancaman terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan maka akan dilakukan penegakkan hukum secara tegas," ujar Iriawan.

Lanjut Iriawan, mereka yang akan melakukan intimidasi, pengancaman dan pemaksaan dapat dipersangkakan. Sebab ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Mereka yang mengintimidasi akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 182 a berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling banyak 72 bulan atau 6 tahun.

Sementara, Pasal 178 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan.

(Dennis Destryawan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Dupla Kartini

Terbaru