Tingkatkan kesejahteraan industri dan masyarakat, Bea Cukai Madura gaet pemda

Rabu, 05 Februari 2020 | 23:56 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Tingkatkan kesejahteraan industri dan masyarakat, Bea Cukai Madura gaet pemda

ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai mengidentifikasi Pita Cukai Rokok 2020


BEA DAN CUKAI - JAKARTA.  Sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan menjadi salah satu upaya Bea Cukai untuk mewujudkan kesejahteraan industri dan masyarakat.

Dalam rangka memupuk sinergi tersebut, Bea Cukai Madura gencar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk berjibaku dalam berkinerja.

Diawali dengan melakukan koordinasi bersama Bupati Pamekasan terkait rencana memajukan industri kecil menengah (IKM) dan dilanjutkan koordinasi bersama 4 kabupaten Pemerintah Daerah di Madura, pada Rabu (29/1) lalu.

Baca Juga: Harga rokok sudah naik meski masih gunakan pita cukai 2019, begini respons bea cukai

Bupati Pamekasan, Badrut Tamam mengungkapkan kesiapan Pemerintah Daerah dalam memberikan sumbangsih untuk mendorong industri di daerahnya.

"Saya sangat tertarik rencana Bea Cukai untuk mendorong IKM di Pamekasan agar bisa berkembang untuk bersaing hingga ke pasar internasional," kata Badrut dalam keterangan resminya, Rabu (5/2).

Selain itu, Bea Cukai Madura bersama 4 Kabupaten Pemerintah Daerah, turut membahas peran masing-masing instansi dalam mendorong turunnya angka rokok ilegal di Madura melalui edukasi berkesinambungan yang efektif dan efisien.

Kepala Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra menjelaskan bahwa pengendalian rokok ilegal di Pamekasan juga menjadi fokus perhatian agar peredarannya dapat ditekan semaksimal mungkin.

Baca Juga: Bea Cukai Soetta amankan dua WNA Nepal yang telan 160 kapsul isi sabu

Hal ini selaras dengan tujuan Bea Cukai untuk melindungi pengusaha kecil dan masyarakat dari perdagangan ilegal.

“Selain intensitas edukasi dan berbagai inovasi yang telah diupayakan pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat, efektivitas pelayanan juga kita tingkatkan untuk masyarakat Madura yang semakin taat aturan,” ujar Yanuar.

Dalam menunjang kinerja Pemerintah Daerah tersebut, Kementerian Keuangan melalui PMK-222/PMK.07/2017 telah menetapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHC HT) kepada pemerintah daerah yang dapat diperuntukkan untuk sosialisasi/edukasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal kepada pedagang kecil dan masyarakat luas.

“Diharapkan dengan adanya dana bagi hasil tersebut, Bea Cukai dapat meningkatkan sinergi bersama pemerintah daerah untuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat yang lebih baik,” tutup Yanuar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru