Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi corona di Jakarta. Seiring dengan menerapkan 3T, vaksinasi corona di Jakarta juga digalakkan pada sejumlah kelompok prioritas.
Kendati demikian, masih dibutuhkan peran serta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan kasus corona di Jakarta.
Mengingat, vaksinasi corona di Jakarta saat ini hanya mengurangi dampak keterpaparan, masih terdapat kemungkinan tertular dan menularkan virus corona jika longgar terhadap protokol kesehatan dalam keseharian.
Hal ini terlihat dari kasus positif corona di Jakarta yang masih fluktuatif dan kini mengalami kenaikan. Butuh kerja bersama untuk memutus rantai penularan ini.
Baca Juga: Sektor perumahan membaik, Kemenkeu klaim karena insentif PPN DTP
Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi corona di Jakarta, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi.
Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi corona di Jakarta, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi.
Baca Juga: Perum Bulog pastikan akan ganti beras bansos yang rusak
Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi corona di Jakarta secara mandiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.
Untuk menemukan tempat vaksinasi corona di Jakarta, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.
Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi corona di Jakarta adalah:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta,
- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),
- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News