Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak hari ini untuk mata uang non dollar. Update kurs pajak hari ini berlaku selama sepekan ke depan yakni 15 Juli - 21 Juli 2020.
Kementerian Keuangan menetapkan updae kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp 18.242,37.
Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP) berarti lebih tinggi sebesar Rp 227,85 dibandingkan dengan kurs pajak Poundsterling Inggris (GBP) yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 18.014,52.
Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata Renminbi China (CNY) Rp 2.065,40.
Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Renminbi China (CNY) berarti lebih tinggi sebesar Rp 19,69 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni sebesar Rp 2.045,71.
Sementara untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini sebesar Rp 13.505,00 per 100 yen.
Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) berarti meningkat sebesar Rp 74,04 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu sebesar Rp 13.430,96 .
Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea (KRW) sebesar Rp 12,07.
Nilai kurs kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW) tersebut naik sebesar Rp 0,03 jika dibandingkan dengan penetapan kurs pajak pada pekan lalu yakni Rp 12,040.
Selain itu Kementerian Keuangan juga menetapkan besaran kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 16.355,79.
SELANJUTNYA>>>