Yang perlu diketahui soal pengetatan PSBB Jakarta saat ini

Senin, 14 September 2020 | 10:24 WIB   Reporter: Abdul Basith Bardan, Barratut Taqiyyah Rafie, Selvi Mayasari
Yang perlu diketahui soal pengetatan PSBB Jakarta saat ini

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


Sebagai perbandingan, pada PSBB April, ada tiga sanksi yang akan dikenakan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: PSBB Jakarta, pengusaha bioskop tunggu situasi aman

5. Tidak ada penerapan SIKM

Pada PSBB kali ini, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif)  atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

 

Selanjutnya: PSBB Jakarta, awas kena denda Rp 500.000 jika tertangkap tak pakai masker lagi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru