PSBB - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil Gubernur Jakarta Anies Baswedan seiring melonjaknya kasus Covid-19 di ibu kota.
Melansir keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta mengenai Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, pembatasan aktivitas kali ini diatur melalui tiga peraturan gubernur (pergub). Tiga Peraturan Gubernur ini menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB.
Seiring diberlakukannya PSBB mulai hari ini, ada sejumlah perbedaan peraturan PSBB yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai 14 September 2020, dibanding PSBB yang diberlakukan pada periode 10 April-3 Juni 2020 lalu atau sebelum PSBB transisi. Berikut informasinya:
1. Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi
Berdasarkan Pergub No 88/2020 tertanggal 13 September 2020, maka yang terkait dengan pengelolaan pusat belanja terhitung sejak tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020 Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa, pusat belanja tetap diijinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50% yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.
Baca Juga: PSBB lagi, begini saran ekonom Bahana Sekuritas agar investor awam tidak panik
Selain itu, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pk 10.00 WIB–21.00 WIB.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini pasar dan mal telah menunjukkan kedisiplinan yang baik. Meski begitu terdapat sanksi tegas yang disiapkan bila terdapat kasus positif di area tersebut.
Sanksi bila terdapat kasus positif di area pasar, pusat perbelanjaan, dan perkantoran adalah akan ditutup. Nantinya penutupan alan dilakukan secara keseluruhan selama 3 hari operasi.
Baca Juga: Pasar dan mal masih boleh buka selama PSBB Jakarta kedua
"Bila ditemukan kasus positif maka bukan saja penyewa, lantai tertentu tapi seluruh gedung ditutup," terang Anies
Sementara, pada PSBB yang berlaku April, pasar dan pusat perbelanjaan dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan sehari-hari.
2. Ojol boleh angkut penumpang
Pada PSBB kali ini ojol diizinkan untuk mengangkut penumpang.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Minggu (13/9).
Adapun pada penerapan PSBB April, ojol tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Baca Juga: Tak sepakat PSBB Jakarta, ini 4 saran Bos Djarum kepada Anies Baswedan
3. Pembatasan dalam kendaraan pribadi
Menurut Anies, mobilitas kendaraan pribadi akan dibatasi dalam PSBB. Penggunaan mobil pribadi dibatasi maksimal 2 orang dalam tiap baris kursi.
"Kecuali untuk kendaraan yang membawa penumpang yang tinggal dalam satu rumah," terang Anies.
Perbedaan dengan PSBB April adalah untuk mobil pribadi, maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
Baca Juga: PHRI menilai PSBB ketat di Jakarta semakin menjatuhkan okupansi hotel
4. Sanksi progresif/berjenjang
Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi yang berjenjang jika terdapat masyarakat yang ditemukan kembali tak menggunakan masker selama masa PSBB. Denda akan berjumlah dua kali lipat dibandingkan denda pertama.
“Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Anies.
Sebagai perbandingan, pada PSBB April, ada tiga sanksi yang akan dikenakan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: PSBB Jakarta, pengusaha bioskop tunggu situasi aman
5. Tidak ada penerapan SIKM
Pada PSBB kali ini, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.
Selanjutnya: PSBB Jakarta, awas kena denda Rp 500.000 jika tertangkap tak pakai masker lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News