Yang perlu diketahui soal pengetatan PSBB Jakarta saat ini

Senin, 14 September 2020 | 10:24 WIB   Reporter: Abdul Basith Bardan, Barratut Taqiyyah Rafie, Selvi Mayasari
Yang perlu diketahui soal pengetatan PSBB Jakarta saat ini

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


2. Ojol boleh angkut penumpang

Pada PSBB kali ini ojol diizinkan untuk mengangkut penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Minggu (13/9).

Adapun pada penerapan PSBB April, ojol tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. 

Baca Juga: Tak sepakat PSBB Jakarta, ini 4 saran Bos Djarum kepada Anies Baswedan

3. Pembatasan dalam kendaraan pribadi 

Menurut Anies, mobilitas kendaraan pribadi akan dibatasi dalam PSBB. Penggunaan mobil pribadi dibatasi maksimal 2 orang dalam tiap baris kursi.

"Kecuali untuk kendaraan yang membawa penumpang yang tinggal dalam satu rumah," terang Anies.

Perbedaan dengan PSBB April adalah untuk mobil pribadi, maksimal penumpang 50% dari kapasitas. 

Baca Juga: PHRI menilai PSBB ketat di Jakarta semakin menjatuhkan okupansi hotel

4. Sanksi progresif/berjenjang

Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi yang berjenjang jika terdapat masyarakat yang ditemukan kembali tak menggunakan masker selama masa PSBB. Denda akan berjumlah dua kali lipat dibandingkan denda pertama. 

“Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Anies. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru