REKOMENDASI SAHAM - JAKARTA. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberlakuan jalan berbayar elektronik (ERP) tengah dibahas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, pemberlakuan jalan berbayar masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah.
Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih membahas rancangan peraturan daerah terkait ERP bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.
”Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Untuk regulasinya, tentu dalam bentuk peraturan daerah,” kata Syafrin, Selasa (10/1/2023).
Ditetapkan sejak era Anies Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik telah ditetapkan sejak era Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 Raperda tersebut disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria. Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Baca Juga: Kebijakan Jalan Berbayar Bakal Diterapkan, Ini Kelebihannya Dibanding Ganjil-Genap
25 ruas jalan dengan ERP
Adapun rancangan untuk ruas jalan yang akan diberlakukan ERP disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 1.
Sedikitnya ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan M. T. Haryono;
7. Jalan D. I. Panjaitan;
8. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
9. Jalan Pramuka;
10. Jalan Salemba Raya;
11. Jalan Kramat Raya;
12. Jalan Pasar Senen;
13. Jalan Gunung Sahari;
14. Jalan H. R. Rasuna Said;
15. Jalan Medan Merdeka Barat;
16. Jalan Moh. Husni Thamrin;
17. Jalan Jend. Sudirman;
18. Jalan Sisingamangaraja;
19. Jalan Panglima Polim;
20. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
21. Jalan Suryopranoto;
22. Jalan Balikpapan;
23. Jalan Kyai Caringin;
24. Jalan Tomang Raya; dan
25. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto).
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta: Jalan Berbayar (ERP) Masih Berupa Usulan
Untuk mengatasi macet
Syafrin mengatakan situasi lalu lintas hingga kemacetan di DKI Jakarta yang mendukung diperlukannya regulasi ERP. Rancangan peraturan daerah juga diselaraskan dengan era revolusi 4.0 agar mengatur secara komprehensif.
”Di Jakarta, kita sesuaikan. Oleh karena itu, untuk hulunya, tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik, tetapi langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik,” kata Syafrin.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Sigit Irfansyah mengatakan secara konsep, Jakarta ingin mencontoh Singapura yang lebih dulu menerapkan hal tersebut.
"Kalau ditanya negara mana yang sudah menerapkan konsep itu (ERP), ya yang terdekat Singapura. Di beberapa ruasnya jalannya sudah melakukan itu," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Nantinya beberapa ruas jalan di DKI Jakarta akan mirip seperti kendaraan yang melintasi jalan tol, tetapi tidak menggunakan gerbang. Dengan penerapan ERP ini, diharapkan kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang karena warga beralih menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Sanksi Jika Nekat Langgar ERP di Jakarta Harus Bayar 10 Kali Tarif Normal
Besaran tarif
Untuk tarif jalan berbayar elektronik, menurut Syafrin, dari kajian sebelum Covid-19 berkisar Rp 5.000-Rp 19.000 per ruas jalan.
Namun Lantaran tarif merupakan hasil kajian sebelum Covid-19, Dishub DKI Jakarta masih mengkaji ulang terkait tarif agar sesuai dengan kondisi terkini.
Syafrin menekankan, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP yakni Raperda PLLE disahkan.
"Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini," ujarnya.
Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.
"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," tutur Syafrin.
Diterapkan tahun ini
Syafrin menargetkan rancangan peraturan terkait ERP bisa tuntas tahun ini sehingga bisa segera diterapkan.
"Begitu perda terbit, peraturan daerah itu perlu diturunkan ke dalam peraturan gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Setelah itu, baru bisa diterapkan," ujar Syafrin.
Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda ketentuan ERP, disebut pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-Siap 25 Jalan Jakarta akan Berbayar, Ini Segala Hal yang Harus Diketahui"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News