4 Syarat yang harus diketahui jika pasien Covid-19 OTG ingin isolasi mandiri di rumah

Jumat, 02 Oktober 2020 | 13:37 WIB Sumber: Kompas.com
4 Syarat yang harus diketahui jika pasien Covid-19 OTG ingin isolasi mandiri di rumah

ILUSTRASI. Pasien Covid-19 tanpa gejala di Jakarta kini bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pasien Covid-19 tanpa gejala di Jakarta kini bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila ingin isolasi mandiri di tempat tinggal sendiri.

Apa saja prosedur dan syaratnya?

Berikut tiga prosedur dan syarat yang harus dipenuhi saat melakukan isolasi mandiri berdasarkan penuturan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti:

1. Melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

2. Petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub prosedur isolasi terkendali OTG Covid-19

3. Setelah ditetapkan, pasien tanpa gejala Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

4. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran," kata Widyastuti.

Baca Juga: Ini 7 tips pemulihan pasien Covid-19 status OTG ala Dokter Reisa

Standar minimal fasilitas

Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020. Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat yang Harus Diketahui jika Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Ingin Isolasi Mandiri di Rumah"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

 

Selanjutnya: Pemprov DKI: 45% Pasien Covid-19 di DKI Jakarta tanpa gejala

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru