Ada 13 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Ini Daftarnya Sesuai Aturan DJP

Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:06 WIB
Ada 13 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Ini Daftarnya Sesuai Aturan DJP

ILUSTRASI. Ada 13 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Ini Daftarnya Sesuai Aturan DJP


Sumber: Direktorat Jenderal Pajak  | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Ada kelompok wajib pajak yang ternyata bisa mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk melakukannya, pemohon dapat mengajukan permintaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Tentu ada syarat khusus agar pemohon bisa meminta penghapusan NPWP. Di antaranya mencakup wajib paak tidak memiliki utang pajak, tidak sedang dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntuan tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain itu, wajib pajak juga harus tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure) dan tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

Sekarang, Anda perlu mengetahui golongan wajib pajak yang bisa dan berhak mengajukan permohonan pengapusan NPWP.

Baca Juga: Persiapan Lapor SPT 2026 via Coretax, Begini Cara Aktivasi Akunnya

Daftar Kelompok yang Bisa Hapus NPWP

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur perihal penghapusan NPWP dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pada Pasal 34 ayat (1), telah disebutkan bahwa Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, pada Pasar 34 ayat (2), dijelaskan kategori wajib pajak yang dapat menghapus NPWP, yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
  6. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP
  7. Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  8. Wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
  9. Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  10. Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  11. Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
    • Tidak lagi beroperasi sebagai Instansi pemerintah
    • Pembubaran Instansi pemerintah yang disebabkan karena penggabungan instansi pemerintah 
    • Tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya 
    • Tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain
  12. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang
  13. Wajib pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara nyata tidak lagi:
    • Mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi 
    • Memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, 
    • berkenaan dengan objek pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Baca Juga: Lapor SPT Pakai Coretax Mulai 2026, Dirjen Pajak Pastikan Sistem Sudah Siap

Pemohon yang Mengajukan Penghapusan NPWP

Berikutnya, pada Pasal 34 ayat (3), dijelaskan bahwa penghapusan NPWP diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda.

Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dapat diwakilkan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Sementara itu, wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

Terakhir, permohonan penghapusan NPWP bagi instansi pemerintah Instansi dapat diajukan oleh penanggung jawab proses likuidasi institusi pemerintah.

Baca Juga: Catat, Ini 20 Provinsi yang Tawarkan Pemutihan Pajak di Oktober 2025

Tonton: Gaji Setara UMP! Kemenaker Buka 80.000 Slot Magang Nasional untuk Lulusan Baru

Selanjutnya: Rupiah Dibuka Menguat ke Rp 16.581 Per Dolar AS Hari Ini (15/10), Mayoritas Asia Naik

Menarik Dibaca: 7 HP Gaming dengan Chipset Terbaik, Simak Pertimbangan Lain Sebelum Beli Gadget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru