BREBES. Menjelang liburan tahun baru 2016, angkutan barang tidak beroperasi selama lima hari, mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
Aturan ini merupakan surat edaran yang diterbitan Menteri Perhubungan yang ditujukan kepada Kapolri, Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Kalau nekat melintas langsung kami tilang," kata Kasatlantas Polres Brebes, Akp Arfan Zulkan Sipayung, Senin (28/12/2015).
Terkait surat edaran Menhub, Arfan mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar menyediakan kantong-kantong parkir untuk truk.
Sehingga, apabila tanggal 30 Desember masih dijalan seperti pantura, tengah dan selatan, bisa langsung berhenti.
"Kami menyambut baik karena memang dari pantuan belum semuanya kendaraan ke arah Jakarta saat arus balik libur Natal kemarin, jadi bisa mengurangi risiko antrean kendaraan saat mudik dan balik saat Tahun Baru," katanya.
Dalam surat edaran itu, kendaraan angkutan barang yang tidak diperkenankan melintas adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelen, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
"Tidak semua kendaraan besar dilarang, pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, susu dan barang antaran pos bisa melintas," ujar Arfan.
Kasatlantas memperkirakan, arus mudik tahun baru 2016 terjadi saat tanggal 31 Desember mendatang.
(Ari Himawan Sarono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News