Anies diminta segera eksekusi putusan MA yang batalkan kebijakan penutupan jalan

Selasa, 20 Agustus 2019 | 11:00 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Anies diminta segera eksekusi putusan MA yang batalkan kebijakan penutupan jalan

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan _ PENATAAN KAWASAN TANAH ABANG


"Kita harus ngajarin rakyat kecil dengan produk hukum di negara ini. Di luar itu, kita juga harus memberi fasilitas kepada mereka di mana memang boleh berjualan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima.Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018. Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Gubernur Anies jadi inspektur upacara HUT ke-74 RI di pulau D reklamasi

Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Adapun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku pihaknya akan menghargai putusan dari MA tersebut.

"Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan," ucap Anies di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019) malam. (Jimmy Ramadhan Azhari)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Diminta Segera Eksekusi Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Penutupan Jalan",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru