ANIES BASWEDAN - JAKARTA. Koalisi Pejalan Kaki meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeksekusi lokasi-lokasi yang jalannya ditutup untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) seiring dengan dianulirnya kebijakan tersebut oleh Mahkamah Agung.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengingatkan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung harus dihargai oleh Pemprov DKI.
Baca Juga: MA batalkan kebijakan DKI tutup jalan demi tempat berdagang PKL
"Jadi saya kira melalui Gubernur DKI Jakarta dan juga jajarannya wajib menghormati ini. Jadi kalau ada putusan amar putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung itu harus dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Alfred saat dihubungi Kompas.com Selasa (20/8).
Sejak awal terbentuknya kebijakan tersebut, kata Alfred, sejumlah pihak termasuk Ombudsman telah mengingatkan Pemprov DKI bahwa ada sejumlah aturan yang ditabrak. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Agung, kata Alfred, Pemprov DKI harus menghargai putusan tersebut dan mencontohkan sikap taat hukum kepada warganya.
"Dari awal kawasan Tanah Abang itu okupansinya sudah salah dari sisi aturan. Jadi ya sekarang ketika ada penebalan aturan seperti itu, dari putusannya MA ya dihajar, harus dilakukan (eksekusi), kalau tidak jangan kita mencontohkan sebagai pembangkang aturan," ucapnya.
Alfred menyampaikan saat ini Pemprov DKI harus lebih kreatif dalam mencari solusi menempatkan para PKL agar kesejahteraan mereka meningkat. Jangan malah menjadikan PKL sebagai delik untuk mengobarkan hak pejalan kaki.
Baca Juga: Anies datangkan 60 pensiunan asal Jerman untuk didik siswa SMK di Jakarta
"Kita harus ngajarin rakyat kecil dengan produk hukum di negara ini. Di luar itu, kita juga harus memberi fasilitas kepada mereka di mana memang boleh berjualan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima.Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018. Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Gubernur Anies jadi inspektur upacara HUT ke-74 RI di pulau D reklamasi
Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Adapun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku pihaknya akan menghargai putusan dari MA tersebut.
"Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan," ucap Anies di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019) malam. (Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Diminta Segera Eksekusi Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Penutupan Jalan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News