Aturan baru libur sekolah jelang libur Nataru 2021, orangtua dan siswa wajib tahu

Rabu, 15 Desember 2021 | 11:38 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Aturan baru libur sekolah jelang libur Nataru 2021, orangtua dan siswa wajib tahu

ILUSTRASI. Aturan baru libur sekolah jelang libur Nataru 2021, orangtua dan siswa wajib tahu. KONTAN/Fransiskus Simbolon


EDUKASI -Jakarta.  Aturan baru libur sekolah menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Bersumber dari situs www.kemdikbud.go.id, sebelumnya aturan tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Nataru tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 tahun 2021. 

Setelah pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbud Ristek menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran baru. 

Kemendikbud Ristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah. 

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Hak-hak istimewa VOC selain monopoli perdagangan serta penyebab runtuhnya VOC

Aturan baru libur sekolah jelang Nataru 2021

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 Kemendikbud Ristek, berikut ini aturan baru tentang penerimaan rapor dan libur sekolah:

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

6. Mengimbau orang tua atau wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru