PELAPORAN SPT - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat membuka layanan Pojok Pajak bagi pengunjung Mall Central Park. Layanan Pojok Pajak ini tersedia mulai 6 Maret hingga 31 Maret 2023.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan mengatakan, Pojok Pajak tersebut digelar dengan tujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, konsultasi perpajakan, serta pemadanan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Herry menambahkan, layanan Pojok Pajak tersebut terbagi menjadi dua sesi, yakni layanan tanggal 6 Maret hingga 21 Maret dibuka pukul 11.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB. Kemudian layanan tanggal 22 Maret hingga 31 Maret 2023 dibuka pukul 11.00 WIB dan ditutup pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Buntut Transaksi Tak Wajar Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Ajak Mahfud MD Bersih-Bersih
"Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan," ujar Herry dalam keterangan resminya, Jumat (10/3).
Untuk diketahui, Wajib pajak Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, secara langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Baca Juga: Pelapor SPT Capai 6,6 Juta per 9 Maret, Ikuti Cara Lapor SPT Tahunan
Kedua, melalui pos/jasa ekspedisi, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. Ketiga, melalui layanan daring, dilaporkan secara daring (online) melalui layanan elektronik DJP, secara eFiling, dan e-Form.
Dan keempat, melaui penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra DJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News