Belitung perpanjang PPKM level 3, ini aturan yang baru

Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:59 WIB Sumber: Kompas.com
Belitung perpanjang PPKM level 3, ini aturan yang baru

ILUSTRASI. Wisata di Belitung, kepulauan Bangka Belitung. PPKM level 3 di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung diperpanjang hingga 8 November 2021.


COVID-19 - BELITUNG. Pemerintah memperpanjang durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, hingga 8 November 2021. Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie menilai, keputusan perpanjangan PPKM level 3 hanya disebabkan soal input data dan laporan angka kematian. 

"Mungkin pusat melihat ada input data yang belum lengkap dari kami, (meskipun) tracing kami sudah sangat banyak. Cuma input data ke Silacak yang menurut saya belum maksimal," kata Isyak kepada Kompas.com, Selasa (19/10). Isyak menambahkan, selain soal input data yang masih kurang, juga masih tercatat ada penambahan angka kematian akibat Covid-19 sebanyak empat orang. 

"Kalau tingkat positivity rate dan bed occupancy ratio (BOR) itu sudah turun, sudah memenuhi syarat (turun level PPKM)," ujar Isyak. Tercatat angka BOR di Kabupaten Belitung sudah turun drastis dari sebelumnya mencapai 80%, kini di bawah 25%. 

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan dan Pariwisata Dapat Pelonggaran PPKM

Terkait status PPKM level 3 ini, menurut Isyak, Pemkab Belitung telah menerbitkan Surat Edaran Bupati tertanggal 19 Oktober 2021. Surat itu bisa menjadi pedoman masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari. 

"Pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 50 persen. PAUD maksimal 33% dan SDLB 60% sampai 100%. Sedangkan untuk industri bisa beroperasi 100 persen dan jika ditemukan kasus positif, maka akan ditutup selama 5 hari," ujar Isyak. 

Kegiatan proyek atau aktivitas pekerjaan konstruksi boleh 100% beroperasi. Sedangkan kegiatan pementasan berupa pertunjukan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang bisa mengundang keramaian diperbolehkan dengan maksimal keterisian 50% dari kapasitas. 

Baca Juga: Data corona RI, 19 Oktober: Kasus aktif makin berkurang, tinggal 16.697 kasus

"Hajatan, pernikahan, juga diperbolehkan dengan ketentuan 50% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat," kata Isyak. 

Ketentuan kapasitas 50% juga berlaku bagi rumah makan, kafe hingga restoran dengan pembatasan hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan bagi restoran yang melayani sistem pesan antar diperbolehkan untuk beroperasi 24 jam. 

"Semua kegiatan itu tetap dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak," ucap Isyak. Adapun bagi pengunjung yang ingin masuk ke Belitung diharuskan melampirkan hasil negatif rapid test antigen bagi yang telah vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) bagi yang vaksinasi dosis pertama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belitung Perpanjang PPKM Level 3, Ini Aturan yang Baru.
Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Editor: Abba Gabrillin

Baca Juga: Cegah risiko gelombang ketiga Covid-19, ini saran para epidemiolog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru