KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol, mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan itu sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Biasanya, kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12).
Kebijakan ganjil genap ini rencananya akan Kemenhub terapkan di ruas jalan tol:
- Tangerang-Merak
- Bogor-Ciawi-Cigombong
- Cikampek-Palimanan-Kanci
- Cikampek-Padalarang-Cileunyi
Baca Juga: Baru keluar, ini aturan perjalanan & kegiatan selama libur Natal & Tahun Baru 2022
Budi mengatakan, Kemenhub juga mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi ada peningkatan pergerakan.
"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ujar dia.
Budi meminta pemerintah daerah untuk bisa melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.
Selain itu, Budi mengungkapkan, Kemenhu akan melakukan pembatasan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50% dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal 70% dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
Sementara bagi angkutan penyeberangan, pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70% dari tempat duduk yang tersedia.
Budi menegaskan, operator transportasi juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Yang penting nanti kami akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Terapkan Ganjil Genap di Tol pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022"
Editor: Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News