Berlaku mulai hari ini, cek perubahan waktu operasional MRT Jakarta

Senin, 19 April 2021 | 07:11 WIB Sumber: Kompas.com
Berlaku mulai hari ini, cek perubahan waktu operasional MRT Jakarta

ILUSTRASI. Penumpang menggunakan jasa transportasi massal MRT Jakarta, R


MRT - JAKARTA. PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 19 April 2021.

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan perubahan waktu operasional itu dilakukan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

PPKM Berbasis Mikro ini ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.

"Hal ini sekaligus tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 157 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Tranportasi Dalam Rangka PPKM Berbasis Mikro," kata Pratomo, Minggu (18/04/2021).

Baca Juga: Melewati beberapa cagar budaya, jadi tantangan proyek MRT Jakarta fase 2A

Berikut kebijakan perubahan waktu operasional MRT Jakarta:

1. Jam operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00-23.00 WIB Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00-21.00 WIB

2. Jarak antar-kereta (headway) Hari kerja tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB) dan tiap 10 menit di luar jam sibuk. Akhir pekan/hari libur tiap 10 menit.

3. Pembatasan jumlah penumpang 70 orang per kereta  PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.

"Kami selalu mewajibkan penumpang untuk memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, dan juga meminta mereka untuk jangan lupa mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun," tuntas Pratomo. (Ardiansyah Fadli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek di Sini, Perubahan Jadwal Operasional MRT Jakarta Masa PPKM Berbasis Mikro"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru