Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan

Jumat, 10 April 2020 | 05:00 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan

ILUSTRASI. Petugas kepolisian dengan membawa anjing pelacak K-9 melintas di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (08/04). Patroli pengamanan mulai dilakukan dalam bentuk sosialisasi PSBB kepada masyarakat yang berkerumun dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di Jak


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) selama 14 hari ke depan. Banyak langkah-langkah anyar untuk membendung penyebaran virus corona baru.

"Untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam, ketika menjelaskan PSBB.

"Jadi, bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April, utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," tegas Anies.

Gubernur DKI berharap, masyarakat menaati PSBB di Jakarta. Sekaligus, menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan membatasi pergerakan dan interaksi sangat memengaruhi kemampuan untuk mengendalikan virus corona.

Baca Juga: Mulai Jumat (10/4), Jakarta berlakukan pembatasan sosial skala besar

Nah, berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Ibu Kota RI:

Yang tidak boleh

1. Kegiatan belajar di sekolah

Anies bilang, selama PSBB kegiatan belajar akan terus seperti yang sudah belangsung selama tiga pekan terakhir, tidak boleh berlangsung di sekolah tapi di rumah.

2. Berkunjung ke fasilitas umum dan hiburan

Selama PSBB Pemerintah DKI menutup semua fasilitas umum dan hiburan, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Mulai taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, hingga museum.

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru