Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan

Jumat, 10 April 2020 | 05:00 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan

ILUSTRASI. Petugas kepolisian dengan membawa anjing pelacak K-9 melintas di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (08/04). Patroli pengamanan mulai dilakukan dalam bentuk sosialisasi PSBB kepada masyarakat yang berkerumun dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di Jak


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) selama 14 hari ke depan. Banyak langkah-langkah anyar untuk membendung penyebaran virus corona baru.

"Untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam, ketika menjelaskan PSBB.

"Jadi, bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April, utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," tegas Anies.

Gubernur DKI berharap, masyarakat menaati PSBB di Jakarta. Sekaligus, menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan membatasi pergerakan dan interaksi sangat memengaruhi kemampuan untuk mengendalikan virus corona.

Baca Juga: Mulai Jumat (10/4), Jakarta berlakukan pembatasan sosial skala besar

Nah, berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Ibu Kota RI:

Yang tidak boleh

1. Kegiatan belajar di sekolah

Anies bilang, selama PSBB kegiatan belajar akan terus seperti yang sudah belangsung selama tiga pekan terakhir, tidak boleh berlangsung di sekolah tapi di rumah.

2. Berkunjung ke fasilitas umum dan hiburan

Selama PSBB Pemerintah DKI menutup semua fasilitas umum dan hiburan, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Mulai taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, hingga museum.

3. Bekerja di kantor

Selain sekolah dan fasilitas umum, Pemerintah DKI menutup semua perkantoran selama PSBB, kecuali delapan sektor usaha. Karena itu, semua karyawan harus bekerja dari rumah.

4. Menggelar resepsi pernikahan

Pemerintah DKI membatasi kegiatan sosial dan budaya dalam rangka PSBB. Misalnya, mereka tidak melarang masyarakat melangsungkan pernikahan, tapi harus di Kantor Urusan Agama. Yang Pemerintah DKI larang adalah menggelar resepsi pernikahan termasuk perayaan khitan.

5. Kerumunan di atas lima orang

Saat PSBB berlaku, Pemerintah DKI melarang kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. "Kami akan mengambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban," ujar Anies.

Baca Juga: Anies: Saat PSBB, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang

6. Pengendara motor tidak boleh berboncengan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, selama masa PSBB pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak boleh berboncengan selama penerapan PSBB di Jakarta. Ini berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing.

7. Mobil pribadi tidak boleh mengangkut penumpang sesuai kapasitas kendaraan

Nana menyebutkan, saat PSBB berlaku mobil pribadi tidak boleh membawa penumpang sesuai kapasitas kendaraan, hanya bisa mengangkut setengah dari kapasitas. "Misalnya, Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang), ini cuma 3 (orang saat PSBB)," ungkap Nana.

Baca Juga: Operasional transportasi DKI Jakarta hanya sampai pukul 18.00 selama PSBB

Yang boleh

1. Layanan pemerintahan

Anies menyatakan, semua kegiatan Pemerintah DKI, Kepolisian, maupun TNI tetap berjalan seperti biasa, di masa PSBB. "Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi, pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup," katanya.

2. Delapan sektor usaha

Pemerintah DKI memberikan pengecualian bagi delapan sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB. Pertama, sektor kesehatan termasuk termasuk industri kesehatan, seperti yang memproduksi sabun dan disinfektan.

Kedua, sektor pangan, makanan, dan minuman. Ketiga, sektor energi, seperti air, listrik, gas, pompa bensin. "Itu semua berfungsi seperti biasa," sebut Anies.

Baca Juga: DKI Jakarta terapkan PSBB Jumat, delapan sektor usaha ini boleh beroperasi normal

Keempat, sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi. Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

Keenam, sektor logistik atau distribusi barang termasuk pengiriman paket. "Untuk delivery barang, itu confirmed boleh," ucap Anies. Layanan ekspedisi barang termasuk oleh sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi.  

Ketujuh, sektor ritel yang menjual kebutuhan sehari-hari. Misalnya, minimarket, warung, dan toko. Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan Jakarta.

Tapi, Anies mengingatkan, semua sektor usaha tersebut harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19 di masa PSBB. Artinya, ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

Baca Juga: Dunia usaha wajib tunduk 4 aturan PSBB Jakarta, bagaimana perinciannya?

3. Kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan wabah Covid-19

Contohnya, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah virus corona.

4. Taksi online

Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang di kala PSBB. "Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.

5. Transportasi umum

Selama PSBB Pemerintah DKI membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional. "Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," imbuh Anies.

Pemerintah DKI bersama Kepolisian dan TNI, Anies menambahkan, akan melakukan semua langkah dengan tegas. "Kami tidak akan melakukan pembiaran kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (virus corona)," tegas Anies.

Baca Juga: Ini aturan kendaraan pribadi dan umum melintas Ibu Kota Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru