Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan

Jumat, 10 April 2020 | 05:00 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan

ILUSTRASI. Petugas kepolisian dengan membawa anjing pelacak K-9 melintas di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (08/04). Patroli pengamanan mulai dilakukan dalam bentuk sosialisasi PSBB kepada masyarakat yang berkerumun dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di Jak


Yang boleh

1. Layanan pemerintahan

Anies menyatakan, semua kegiatan Pemerintah DKI, Kepolisian, maupun TNI tetap berjalan seperti biasa, di masa PSBB. "Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi, pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup," katanya.

2. Delapan sektor usaha

Pemerintah DKI memberikan pengecualian bagi delapan sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB. Pertama, sektor kesehatan termasuk termasuk industri kesehatan, seperti yang memproduksi sabun dan disinfektan.

Kedua, sektor pangan, makanan, dan minuman. Ketiga, sektor energi, seperti air, listrik, gas, pompa bensin. "Itu semua berfungsi seperti biasa," sebut Anies.

Baca Juga: DKI Jakarta terapkan PSBB Jumat, delapan sektor usaha ini boleh beroperasi normal

Keempat, sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi. Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

Keenam, sektor logistik atau distribusi barang termasuk pengiriman paket. "Untuk delivery barang, itu confirmed boleh," ucap Anies. Layanan ekspedisi barang termasuk oleh sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi.  

Ketujuh, sektor ritel yang menjual kebutuhan sehari-hari. Misalnya, minimarket, warung, dan toko. Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan Jakarta.

Tapi, Anies mengingatkan, semua sektor usaha tersebut harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19 di masa PSBB. Artinya, ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

Baca Juga: Dunia usaha wajib tunduk 4 aturan PSBB Jakarta, bagaimana perinciannya?

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru