3. Bekerja di kantor
Selain sekolah dan fasilitas umum, Pemerintah DKI menutup semua perkantoran selama PSBB, kecuali delapan sektor usaha. Karena itu, semua karyawan harus bekerja dari rumah.
4. Menggelar resepsi pernikahan
Pemerintah DKI membatasi kegiatan sosial dan budaya dalam rangka PSBB. Misalnya, mereka tidak melarang masyarakat melangsungkan pernikahan, tapi harus di Kantor Urusan Agama. Yang Pemerintah DKI larang adalah menggelar resepsi pernikahan termasuk perayaan khitan.
5. Kerumunan di atas lima orang
Saat PSBB berlaku, Pemerintah DKI melarang kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. "Kami akan mengambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban," ujar Anies.
Baca Juga: Anies: Saat PSBB, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang
6. Pengendara motor tidak boleh berboncengan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, selama masa PSBB pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak boleh berboncengan selama penerapan PSBB di Jakarta. Ini berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing.
7. Mobil pribadi tidak boleh mengangkut penumpang sesuai kapasitas kendaraan
Nana menyebutkan, saat PSBB berlaku mobil pribadi tidak boleh membawa penumpang sesuai kapasitas kendaraan, hanya bisa mengangkut setengah dari kapasitas. "Misalnya, Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang), ini cuma 3 (orang saat PSBB)," ungkap Nana.
Baca Juga: Operasional transportasi DKI Jakarta hanya sampai pukul 18.00 selama PSBB