PPKM - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pengemudi ojek dan taksi berbasis aplikasi atau daring (online) harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) saat beroperasi di Ibu Kota. Ia menegaskan, mobilitas seluruh komponen masyarakat harus sesuai aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7) malam.
Pengemudi ojek online (ojol) dan taksi daring diwajibkan memiliki STRP untuk beroperasi di Jakarta dan ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.
"Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Saat PPKM Darurat, kata Syafrin, pihaknya melakukan berbagai pembatasan bagi angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang.
Baca Juga: Kemenhub terbitkan aturan baru pengetatan perjalanan transportasi selama PPKM Darurat
Namun demikian, kata Syafrin, pengemudi daring harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin baik yang baru satu kali atau sudah dua kali.
"Jadi pada saat melintasi penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," kata Syafrin.
Syafrin menyatakan, pewajiban STRP bagi kendaraan daring agar sesuai dengan aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Pada edaran baru itu disebutkan bahwa perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
Kemudian perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP dan menunjukkan sertifikat vaksinasi. STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pengemudi Ojek-Taksi Online di Jakarta Wajib Miliki STRP Selama PPKM Darurat"
Editor : Egidius Patnistik
Selanjutnya: PPKM darurat, Pemprov DKI Jakarta percepat penerbitan STRP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News