Cek Daftar UMK Jawa Tengah dan DIY Tahun 2024, Pekerja Perlu Catat Daftarnya

Senin, 04 Desember 2023 | 08:09 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Cek Daftar UMK Jawa Tengah dan DIY Tahun 2024, Pekerja Perlu Catat Daftarnya

ILUSTRASI. Cek Daftar UMK Jawa Tengah dan DIY Tahun 2024, Pekerja Perlu Catat Daftarnya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/06/2023.


UPAH MINIMUM -  Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah merilis besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2024 pada hari Kamis, 30 November 2023.

Termasuk di dalamnya adalah UMK untuk Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY.

Pencari kerja yang hendak berkarier di dua provinsi ini sebaiknya memahami UMK terbaru di Jawa Tengah dan DIY yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang.

Dengan memahami peraturan upah minimum yang terbaru, Anda bisa memperkirakan besaran upah atau gaji yang akan didapat saat bekerja. 

Merangkum dari masing-masing situs resmi, berikut ini daftar lengkap UMK Jawa Tengah dan DIY tahun 2024.

Baca Juga: BUMN Virama Karya Buka Banyak Posisi di Lowongan Kerja Terbaru 2023, Simak Syaratanya

UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2024

Perincian UMK Jawa Tengah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang. 

Penetapan besaran UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Berikut ini daftar lengkap UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2024.

  • Kota Semarang : Rp 3.243.969
  • Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  • Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
  • Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  • Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  • Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
  • Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  • Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  • Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
  • Kota Salatiga : Rp 2.378.951
  • Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
  • Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  • Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  • Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  • Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  • Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  • Kota Tegal : Rp 2.231.628
  • Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  • Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  • Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  • Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
  • Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  • Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  • Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  • Kota Magelang : Rp 2.142.000
  • Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  • Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  • Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  • Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  • Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  • Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
  • Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  • Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  • Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  • Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

Baca Juga: Cara Cepat Dapat Kerja Buat Fresh Graduate Setelah Lulus & Tips Mengirim Lamarannya

Daftar UMK tahun 2024 di 5 Kabupaten/Kota DIY

Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP di DIY cukup tinggi, yakni mencapai 7%. Kenakan ini didapat setelah dilakukan rasionalisasi pada UMP. 

Mengutip dari situs resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan adanya rasionalisasi tersebut dapat mencorong naiknya UMK di DIY. 

Berikut ini daftar UMK di 5 Kabupaten/Kota di DIY tahun 2024.

  • UMK 2024 Kota Yogyakarta: Rp2.492.997
  • UMK 2024 Kabupaten Sleman: Rp2.315.976,39
  • UMK 2024 Kabupaten Bantul: Rp2.216.463
  • UMK 2024 Kulon Progo: Rp2.207.736,95
  • UMK 2024 Kabupaten Gunungkidul: Rp2.188.041

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, ketentuan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Penetapan UMK bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Sedangkan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun atau lebih, maka perhitungan upahnya mengikuti struktur skala upah. Pedoman skala upah tersebut wajib dibuat dan diterapkan oleh perusahaan. 

Dengan adanya kenaikan pada UMP serta UMK tahun 2024 di Jawa Tengah dan DIY, diharapkan mampu memotivasi pekerja/buruh agar lebih produktif dan meningkatkan kinerja. Selain itu, naiknya upah minimum diharapkan mampu menaikkan daya beli masyarakat. 

Naiknya daya beli masyarakat dapat memicu bertambahnya jumlah produksi barang dan jasa perusahaan. Sehingga, hal tersebut dapat mendorng perusahaan untuk membuka lapangan kerja baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru