PPKM - Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang oleh pemerintah dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dikutip dari laman Setkab, kebijakan tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli.
Meski demikian, ada sejumlah penyesuaian atau kelonggaran aturan yang diberikan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali kali ini.
Baca Juga: Sampai kapan PPKM Level 4 diperpanjang? Simak aturan barunya
Kelonggaran aturan di PPKM Level 4 yang diperpanjang
Berikut sejumlah kelonggaran aturan yang di PPKM Level 4 yang diperpanjang oleh pemerintah dikutip dari laman Setkab:
- Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
- Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Selanjutnya: Pemerintah berikan 9 program tambahan perlinsos, berikut rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News