HAJI - pratayang sabtu/ Link daftar nama jemaah yang berhak berangkat haji 2022 bisa disimak di artikel ini.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar nama jemaah yang berhak berangkat haji 2022 tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
Dikutip dari akun Instagram resmi Indonesia Baik, Dirjen PHU Hilman Latief, Minggu (8/5/2022), mengatakan, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler sudah selesai dan daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi.
Syarat jemaah berangkat haji 2022 yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Perjalanan Jemaah Haji Dibagi Jadi Sembilan Embarkasi
Link daftar jemaah berhak berangkat haji 2022
Berikut adalah link daftar jemaah berhak berangkat haji 2022:
- Link daftar jemaah berhak berangkat haji 2022 reguler
- Link daftar jemaah haji berhak berangkat haji 2022 khusus
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Optimistis dengan Prospek Bisnis Penerbangan Tahun 2022
Daftar kuota haji 2022 tiap provinsi di Indonesia
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 melalui Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.
Dalam aturan ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 jemaah, terdiri atas 92.825 jemaah kuota haji reguler dan 7.226 jemaah kuota haji khusus.
Sementara, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.
Baca Juga: Bertemu Muassasah, Tim Direktorat UHK Bahas Biaya Paket Layanan Haji Khusus
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
- Aceh: 1.999
- Sumatra Utara: 3.802
- Sumatra Barat: 2.106
- Riau: 2.304
- Kepulauan Riau: 589
- Jambi: 1.328
- Sumatra Selatan: 3.201
- Kepulauan Bangka Belitung: 486
- Bengkulu: 747
- Lampung: 3.219
- DKI Jakarta: 3.619
- Banten: 4.319
- Jawa Barat: 17.679
- Jawa Tengah: 13.868
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
- Jawa Timur: 16.048
- Bali: 319
- Nusa Tenggara Barat: 2.054
- Nusa Tenggara Timur: 305
- Kalimantan Barat: 1.150
- Kalimantan Tengah: 736
- Kalimantan Selatan: 1.743
- Kalimantan Timur: 1.181
- Kalimantan Utara: 190
- Sulawesi Utara: 326
- Gorontalo: 447
- Sulawesi Tengah: 910
- Sulawesi Barat: 663
- Sulawesi Selatan: 3.320
- Sulawesi Tenggara: 922
- Maluku: 496
- Maluku Utara: 491
- Papua Barat: 330
- Papua: 491
Itulah link daftar jemaah berhak berangkat haji 2022 baik reguler maupun khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News