DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program down payment (DP) 0 rupiah pada Jumat (12/10). Program itu diberi nama Samawa yang berarti solusi rumah warga.
"Solusi rumah warga, namanya adalah Samawa. Maknanya adalah sebuah tempat yang di sana ada kedamaian, ada cinta kasih, ada kebahagiaan, ada ketenangan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Program DP 0 rupiah yang merupakan fasilitas pembiayaan akan diterapkan dalam penjualan rumah susun sederhana milik ( rusunami) Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Ada empat tower dengan total 780 unit hunian yang tengah dibangun PD Pembangunan Sarana Jaya. Rusunami yang dibangun di lahan seluas 1,5 hektare itu ditargetkan rampung pada Juli 2019.
Berikut adalah empat fakta soal peluncuran program DP 0 rupiah.
1. Pendaftaran dibuka 1 November Pendaftaran bagi warga yang mau membeli rusunami Klapa Village dengan DP 0 rupiah akan dibuka mulai 1 November 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, pendaftaran akan dibuka selama satu bulan.
Pendaftaran nantinya bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online melalui laman dp0rupiah.jakarta.go.id atau datang langsung ke loket pendaftaran di kantor-kantor pemerintah.
"Di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta ada di lima kantor wali kota untuk mendekatkan ke warga," kata Meli.
2. Syarat pembelian rusunami DP 0 rupiah Program DP 0 rupiah bertujuan memfasilitasi pembiayaan cicilan yang ringan. Rusunami DP 0 rupiah ini diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ada dua kriteria syarat yang harus dipenuhi, yakni: Syarat pendaftaran umum:
- Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta minimal 5 tahun
- Tidak pernah menerima subsidi rumah
- Belum punya rumah sendiri
- Taat membayar pajak
- Prioritas bagi warga yang telah menikah
- Berpenghasilan Rp 4 juta sampai Rp 7 juta per bulan
- Warga yang terpilih wajib memiliki rekening Bank DKI
Syarat pendaftaran administrasi:
- Kartu keluarga (KK) DKI Jakarta
- KTP DKI Jakarta yang menunjukkan minimal telah 5 tahun tinggal di Jakarta
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang menikah
- Surat pernyataan atau keterangan tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
- Surat keterangan belum memiliki rumah sendiri dari kelurahan