Cermati waktu pendaftaran hingga besar cicilan Rusunami DP 0 rupiah Anies Baswedan

Senin, 15 Oktober 2018 | 10:49 WIB Sumber: Kompas.com
Cermati waktu pendaftaran hingga besar cicilan Rusunami DP 0 rupiah Anies Baswedan

ILUSTRASI. PROGRAM RUMAH DP NOL RUPIAH


3. Pemprov DKI talangi uang muka Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana talangan untuk uang muka pembelian rusunami dengan DP 0 rupiah.

Dana talangan itu dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta. "Pemda DKI mencoba memfasilitasi untuk pembiayaan uang muka, maksimal adalah 20% dari harga rumah ini," ujar Meli.

Meli memaparkan, harga unit tipe 21 dijual sekitar Rp 210 juta, sementara harga unit tipe 36 dijual sekitar Rp 320 juta, belum termasuk pajak. Sementara itu, pembayaran cicilan unit difasilitasi oleh Bank DKI melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Meli menuturkan, Pemprov DKI kemungkinan akan menyediakan juga dana talangan untuk cicilan unit jika dibutuhkan.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, ada ketentuan soal pembiayaan perolehan rumah bagi MBR yang difasilitasi Pemprov DKI.

Fasilitas itu diberikan dalam dua bentuk, yakni kredit/pembiayaan uang muka kepemilikan rumah atau kredit/pembiayaan kepemilikan rumah.

Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, Pemprov DKI mengajukan Rp 5,8 triliun untuk pemberian pinjaman daerah dalam bentuk fasilitas pembiayaan perolehan rumah.

Dana itu nantinya akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta untuk diputuskan apakah disetujui atau ditolak.

4. Bisa dicicil maksimal 20 tahun Pembelian rusunami dengan DP 0 rupiah bisa dicicil hingga 20 tahun. Cicilannya Rp 2 juta lebih per bulan.

"Maksimal adalah 20 tahun, tergantung dari penerima manfaat (pembeli) tersebut. Angsurannya antara Rp 2,1 juta sampai Rp 2,6 juta untuk yang 20 tahun," ujar Meli.

Dalam program itu, Pemprov DKI akan menyediakan dana talangan untuk uang muka pembelian unit rusunami. Meli menyebut bunga untuk pinjaman uang muka itu maksimal 2,5%.

Sementara itu, bunga cicilannya maksimal 5% per tahun. Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pembayaran uang muka dicicil bersamaan dengan cicilan unit hunian tersebut. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waktu Pendaftaran hingga Besar Cicilan, Ini 4 Fakta Peluncuran Rusunami DP 0 Rupiah",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru