KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Hari ini, Senin (9/9), merupakan hari pertama berlaku perluasan sistem Ganjil-Genap secara resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi hari ini.
Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.
Baca Juga: Ada revisi area perluasan ganjil genap di Salemba
Berbeda dengan aturan lama, mulai hari ini aturan ganjil genap juga berlaku di sekitar gerbang keluar masuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalan-jalan yang memang masuk area Ganjil-Genap.
Aturan Ganjil-Genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu
Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan dan Gerbang Tol Ganjil-Genap Jakarta Terbaru
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan Ganji-Genap yang baru.
Halaman Selanjutnya: Daftar lengkap jalan Ganjil Genap