DKI Jakarta terapkan PSBB Jumat, delapan sektor usaha ini boleh beroperasi normal

Selasa, 07 April 2020 | 22:22 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
DKI Jakarta terapkan PSBB Jumat, delapan sektor usaha ini boleh beroperasi normal

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa j


VIRUS CORONA - DKI Jakarta resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) lusa

Meskipun demikian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Jakarta sebagai pusat kegiatan perekonomian di Republik Indonesia sehingga aktivitas tidak boleh terhenti. 

Anies menegaskan, selama masa PSBB aktivitas pemeritahan terus menjalankan fungsinya. Selain itu seperti Polisi, dan TNI semua tetap jalan sperti biasa. 

"Yang bisa kerja dari rumah akan diatur oleh atasannya masing-masing. Yang pasti fungsi layanan jalan terus,"kata Anies.

Gubernur Anies menyebut ada delapan sektor usaha yang tetap boleh beropersi saat PSBB Jumat (10/4) mendatang.

1. Kesehatan,
2. Pangan makanan dan minuman
3. Energi, air, gas, listrik tetap berfungsi seperti biasa
4. Komunikasi, jasa komunikasi 
5. Sektor keuangna perbankan termasuk pasar modal tetap jalan seperti biasa
6. Logistik distribusi barang berjalan seperti biasa.
7. Kebutuhan keseharian ritel warung toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga dikecualikan
8. Sektor industri strategis di Ibukota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru