Gaji pokok DPR RI 2021 di bawah UMP Jakarta, tapi tunjangan ratusan juta rupiah

Jumat, 17 September 2021 | 05:10 WIB Sumber: Kompas.com
Gaji pokok DPR RI 2021 di bawah UMP Jakarta, tapi tunjangan ratusan juta rupiah


DPR - Jakarta. Publik sedang riuh membicarakan gaji anggota DPR RI. Anggota DPR RI, Krisdayanti baru-baru ini blak-blakan dengan gaji wakil rakyat. Nyatanya, gaji dan tunjangan anggota DPR RI bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Krisdayanti adalah anggota DPR RI yang duduk sebagai anggota Komisi IX di bidang masalah kesehatan dan ketenagakerjaan periode 2019-2024. Dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh sebagai anggota DPR RI kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.

Gaji anggota DPR RI 2021 menurut Krisdayanti

Krisdayanti mengungkapkan, sebagai anggota DPR RI setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta. "Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil. "Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," katanya lagi.

Sementara untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta. "Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.

Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR. Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan. "Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Daftar lengkap passing grade P3K 2021 guru SD, SMP, SMA, SLB & non-guru

Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI:

  • Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
  • Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
  • Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Sebagai pembanding, besaran upah minimal provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 Rp 4,4 juta. Meski demikian, selain mendapatkan gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan banyak tunjangan. Total nilai tunjangan anggota DPR RI bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Berikut daftar tunjangan untuk anggota DPR RI.

Tunjangan melekat anggota DPR RI

Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

  • Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

  • Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan anggota DPR RI

  • Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

Baca juga: Inilah kewajiban dan larangan bagi PNS menurut aturan baru, PP No 94 Tahun 2021

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI

  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI

  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

  • Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

Demikianlah daftar gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Anda kepengin? Silakan ikut Pemilu Legislatif 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Dibicarakan Gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR",


Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Gaji DPR RI 2021 jadi sorotan, ini daftar gaji dan tunjangan anggota DPR

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru