KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ganjil genap (gage) di Jakarta tidak akan diberlakukan pada Senin (18/8/2025).
Kebijakan ini menyusul penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
“Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Gadai ValueMax Capai Rp 150 Miliar pada Semester I-2025
Menurut Syafrin, peniadaan gage ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyebut aturan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
SKB tersebut merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
“Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ungkap Syafrin.
Baca Juga: Aviana Sinar Abadi (IRSX) Umumkan Pengendali Baru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/08/11/17232971/ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-pada-cuti-bersama-18-agustus-2025.
Selanjutnya: Bapanas Kaji Usul Penghapusan HET Beras
Menarik Dibaca: KAI Hadirkan Promo Merdeka 17 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News