Kegiatan yang dimaksud, kata Benni, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan dan kegiatan sejenisnya.
Kegiatan lainnya termasuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film.
Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer.
Baca Juga: Serang lagi, Donald Trump sebut The Fed lembaga yang menyedihkan dan bergerak lambat
Hingga saat ini, jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 27 kasus yang tersebar di beberapa daerah dan Jakarta yang paling banyak terdapat kasus pasien positif.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diperbaharui terakhir pada 9 Maret 2020, sebanyak 68 orang masih berstatus orang dalam pantauan (ODP) dengan 310 orang selesai pemantauan.
Sementara masih ada 87 orang dalam perawatan dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) dengan 79 orang dinyatakan sehat dan boleh pulang. (Egidius Patnistik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Kaji Larangan Keramaian pada Maret-April",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News