KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan yang belum pernah dilakukan oleh gubernur-gubernur DKI sebelumnya, mulai dari era Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga Anies Baswedan.
"Dari jaman Pak Jokowi enggak bisa, Pak Ahok enggak bisa, Pak Anies enggak bisa, baru kali ini (era Pramono Anung) bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%," ucap Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga: Jelang Penetapan UMP 2026, Pramono Janjikan Tiga Insentif bagi Pekerja Jakarta
Prastowo menjelaskan, gagasan pembebasan PBB-P2 bagi sekolah swasta muncul setelah ia menelaah berbagai kebijakan perpajakan daerah di Jakarta sejak awal bertugas.
Dari kajian tersebut, ia menemukan banyak keluhan pengelola sekolah swasta yang terbebani kewajiban PBB dalam jumlah besar.
"Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta, karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur," tutur Prastowo.
Ia kemudian mengusulkan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban PBB. Menurutnya, dana yang selama ini digunakan untuk membayar pajak seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, terutama peningkatan mutu pendidikan.
"Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Untuk apa kita cari pajak dari yang mestinya kita tolong?" katanya.
Baca Juga: Pemprov Jateng: Penetapan UMP dan UMK 2026 Diumumkan Serentak Pada 24 Desember 2025
Usulan tersebut langsung mendapat persetujuan dari Pramono.
Ia berharap kebijakan pembebasan PBB ini dapat meringankan beban operasional sekolah swasta, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan, serta memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta.
"Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa," tegasnya.
"Ketika sekolah-sekolah swasta kita ringankan bebannya, maka yang kita kuatkan sesungguhnya adalah masa depan anak-anak Jakarta," pungkas Prastowo.
Selanjutnya: Bencana Banjir Aceh–Sumatra Berpotensi Memicu Lonjakan Klaim Reasuransi
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 22-25 Desember 2025, Es Krim-Aneka Jamur Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News