Gubernur Pramono Umumkan Keringanan PKB 2025 untuk Kendaraan Murah

Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Gubernur Pramono Umumkan Keringanan PKB 2025 untuk Kendaraan Murah

ILUSTRASI. Warga mengurus pengesahan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).


Sumber: Kompas.com  | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tahun 2025.

Keringanan PKB ini merupakan bagian dari kebijakan relaksasi pajak daerah yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 24 September 2025.

"Harapannya adalah agar dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana untuk bisa membayar pajak dengan lebih ringan," kata Pramono, seperti dilaporkan Kompas.com.

Lebih lanjut, Gubernur Pramono menjelaskan bahwa kendaraan bermotor dengan nilai di bawah harga pasar berhak mendapatkan pengurangan pajak.

Dengan demikian, para pemilik mobil maupun motor lama tidak lagi dibebani pajak tinggi yang jelas sudah tidak sebanding dengan harga kendaraan tersebut di pasaran.

Baca Juga: Daftar 11 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Oktober 2025

Meningkatkan Partisipasi Pajak, Meningkatkan Daya Beli

Pelayanan samsat keliling kembali dibuka

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta ini jelas akan membuat pemilik kendaraan lama merasa dimudahkan. Dengan begini, kepatuhan dan partisipasi pajak daerah juga akan meningkat.

Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI meyakini bahwa program insentif pajak ini bisa menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi daerah.

Baca Juga: Jakarta Job Fair Dibuka Mulai Hari Ini 30 September 2025, Ada 36 Perusahaan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, pun mengakui bahwa program ini sangat bermanfaat dan tidak mengganggu kas daerah.

"Untuk tahun 2025 ini sudah dilakukan percepatan pengadaan barang dan jasa. Setelah perubahan APBD dipastikan, dana langsung dikucurkan. Jadi, tidak ada masalah dari sisi fiskal," kata Lusiana.

Pada akhirnya, Pemprov DKI Jakarta berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Hasilnya, pemerintah dapat menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Baca Juga: Pemprov DKI Kembangkan Sistem Peringatan Dini Polusi Udara

Tonton: Usai Banyak Kasus Keracunan, Menko Airlangga Sebut Program MBG Tetap Berjalan

Selanjutnya: IHSG Berpotensi Konsolidasi Rabu (1/10), MNC Sekuritas Sarankan AMRT hingga SMGR

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday Periode 1-2 Oktober 2025, Beli 1 Gratis 1 Tomat Ceri-Sosis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru