Gubernur Riau: Jangan ada PHK karena aturan gambut

Jumat, 26 Mei 2017 | 22:30 WIB Sumber: Antara
Gubernur Riau: Jangan ada PHK karena aturan gambut


PEKANBARU. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dapat dikaji ulang.

"Kita menyampaikan apa yang dirisaukan para pekerja terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu sangat meresahkan di kondisi seperti ini," kata Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung di Pekanbaru, Kamis (25/5) kemarin.

Nursal mengatakan saat ini SPSI Riau terus berupaya berkomunikasi dengan pemerintah agar regulasi yang ia sebut berpotensi menyebabkan 22.000 lebih pekerja kehilangan mata pencarian itu dapat ditinjau ulang.

Baru-baru ini, dia juga telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Riau. Secara umum, dia meminta kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk dapat menjembatani aspirasi dari puluhan ribu pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan Kementerian LHK.

"Tanggapan gubernur saya kira baik. Intinya beliau sependapat dengan apa yang kami khawatirkan, dan meminta adanya langkah kebijakan sehingga jangan sampai ada PHK," ujarnya.

Permen LHK P.17 tahun 2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi karena pengusaha HTI dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan. Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran, terutama di Provinsi Riau.

"Apabila terjadi PHK besar-besaran, pekerja ini mau ke mana. Saya berharap pemerintah jangan jadikan pekerja sebagai alat, tapi jadikan aset untuk pembangunan," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan telah menyampaikan ke Kementerian LHK terkait kekhawatiran para pekerja di Provinsi Riau, apabila regulasi tersebut memang diterapkan.

"Tentu kita di Riau bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kementerian LHK, strategi apa ke depan kalau Permen ini betul diterapkan. Intinya bagi kita jangan sampai ada pengurangan lapangan kerja, jangan sampai ada pengangguran. Pemerintah pusat pasti memikirkan ini," urainya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri pulp dan kertas menyerap 1,49 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung dan menghidupi lebih dari 5,96 juta orang. Selain itu, pada 2016, industri tersebut juga turut menyumbang dalam perolehan devisa nasional US$ 5,01 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru