Hari pertama penerapan sanksi ganjil genap, ada 1.062 mobil ditilang

Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:53 WIB Sumber: Kompas.com
Hari pertama penerapan sanksi ganjil genap, ada 1.062 mobil ditilang

ILUSTRASI. Kebijakan ganjil genap


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP -  JAKARTA. Aturan sistem ganjil genap dengan sanksi tilang sudah diberlakukan sejak Senin (10/8) kemarin.

Pada hari pertama ganjil genap, sebanyak 10.062 kendaraan ditindak dengan tilang baik secara manual maupun dengan electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Total ada 1.062 penindakan, 619 tilang manual, 443 tilang ETLE," Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (11/8).

Baca Juga: Bila hal ini terjadi, maka ganjil genap di DKI Jakarta berlaku untuk motor

Sambodo menjelaskan, sebanyak 619 kendaraan yang ditilang secara manual 343 di antaranya ditindak pada pagi hari dan 276 di sore hari.

"Kalau ETLE, pagi ada 150 kendaraan dan sore 293 kendaraan," ucap Sambodo.

Aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020. Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB. (Muhammad Isa Bustomi)

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru