Hari pertama penerapan sanksi ganjil genap, ada 1.062 mobil ditilang

Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:53 WIB Sumber: Kompas.com
Hari pertama penerapan sanksi ganjil genap, ada 1.062 mobil ditilang

ILUSTRASI. Kebijakan ganjil genap


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP -  JAKARTA. Aturan sistem ganjil genap dengan sanksi tilang sudah diberlakukan sejak Senin (10/8) kemarin.

Pada hari pertama ganjil genap, sebanyak 10.062 kendaraan ditindak dengan tilang baik secara manual maupun dengan electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Total ada 1.062 penindakan, 619 tilang manual, 443 tilang ETLE," Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (11/8).

Baca Juga: Bila hal ini terjadi, maka ganjil genap di DKI Jakarta berlaku untuk motor

Sambodo menjelaskan, sebanyak 619 kendaraan yang ditilang secara manual 343 di antaranya ditindak pada pagi hari dan 276 di sore hari.

"Kalau ETLE, pagi ada 150 kendaraan dan sore 293 kendaraan," ucap Sambodo.

Aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020. Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB. (Muhammad Isa Bustomi)

Setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap.

Berikut daftar 25 titik ruas jalannya:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap, 1.062 Mobil Ditilang".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru