KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Aturan sistem ganjil genap dengan sanksi tilang sudah diberlakukan sejak Senin (10/8) kemarin.
Pada hari pertama ganjil genap, sebanyak 10.062 kendaraan ditindak dengan tilang baik secara manual maupun dengan electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Total ada 1.062 penindakan, 619 tilang manual, 443 tilang ETLE," Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (11/8).
Baca Juga: Bila hal ini terjadi, maka ganjil genap di DKI Jakarta berlaku untuk motor
Sambodo menjelaskan, sebanyak 619 kendaraan yang ditilang secara manual 343 di antaranya ditindak pada pagi hari dan 276 di sore hari.
"Kalau ETLE, pagi ada 150 kendaraan dan sore 293 kendaraan," ucap Sambodo.
Aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020. Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB. (Muhammad Isa Bustomi)
Setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap.
Berikut daftar 25 titik ruas jalannya:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap, 1.062 Mobil Ditilang".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News