Hingga April 2022, Penerimaan Pajak DKI Jakarta Mencapai Rp 9,93 Triliun

Rabu, 27 April 2022 | 17:21 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Hingga April 2022, Penerimaan Pajak DKI Jakarta Mencapai Rp 9,93 Triliun

ILUSTRASI. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki?gedung saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). Hingga April 2022, Penerimaan Pajak DKI Jakarta Mencapai Rp 9,93 Triliun.


DKI JAKARTA -  JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 9,93 triliun. Realisasi tersebut setara 18,1% dari target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2022 yang sebesar Rp 54,86 triliun.

“Realisasi pajak per 27 April 2022 mencapai Rp 9,93 triliun,” ujar Humas Bapenda DKI Jakarta Purgie saat dihubungi, Rabu (27/4).

Penerimaan pajak tersebut diantaranya berasal dari 13 jenis pajak dan 3 jenis retribusi daerah. Dari 13 jenis pajak tersebut, tercatat ada 3 jenis pajak yang realisasinya telah di atas Rp 1 triliun.

Yakni realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2,83 triliun, penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah mencapai Rp 1,89 triliun dan realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mencapai Rp 1,57 triliun.

Baca Juga: Hari Terakhir Pelaporan SPT Tahunan, 2 KPP Ini Tampak Sepi

Lebih lanjut, penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 398,41 miliar; pajak hotel telah mencapai Rp 405,75 miliar; pajak restoran telah mencapai Rp 859,93 miliar; pajak hiburan telah mencapai Rp 89,44 miliar.

Selanjutnya, pajak reklame telah mencapai Rp 287,44 miliar; pajak penerangan jalan (PPJ) telah mencapai Rp 260,48 miliar; pajak parkir telah mencapai Rp 102,15 miliar; pajak air tanah (PAT) telah mencapai Rp 7,68 miliar; serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) telah mencapai Rp 246,56 miliar.

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta mencatat, retribusi jasa umum telah mencapai Rp 40,17 miliar, retribusi jasa usaha telah mencapai Rp 18,27 miliar dan retribusi izin mencapai Rp 41,03 miliar, serta lain-lain PAD mencapai 878,11 miliar.

Realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun 2022 meningkat 18,72% jika dibanding dengan periode yang sama tahun 2021. Adapun realisasi penerimaan pajak dan retribusi DKI Jakarta per 27 April 2021 adalah Rp 8,38 triliun.

Baca Juga: BSI Bidik Transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di BSI Mobile

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo saat membacakan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021, mengatakan, DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melanjutkan program insentif fiskal seperti yang dilakukan tahun 2021. Hal ini untuk mendorong wajib pajak untuk membayar kewajiban pembayaran pajak.

Selain itu, DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI agar menetapkan target pendapatan retribusi daerah lebih realistis dan logis sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebab realisasi target pendapatan retribusi daerah tahun anggaran 2021 sangat rendah yakni kurang dari 50%. Retribusi jasa usaha hanya 26,15% dan retribusi perizinan tertentu hanya terealisasi 49,20%,” ujar Anggara, Senin (25/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru