Ingat, hari ini mulai Operasi Zebra 2020, berikut jenis pelanggaran dan dendanya

Senin, 26 Oktober 2020 | 07:18 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat, hari ini mulai Operasi Zebra 2020, berikut jenis pelanggaran dan dendanya

ILUSTRASI. ilustrasi. Ingat, hari ini mulai Operasi Zebra 2020, berikut jenis pelanggaran dan dendanya . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


LALU LINTAS - Jakarta. Jangan lupa untuk para pengguna kendaraan bermotor di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin (26/10/2020). Dalam Operasi Zebra 2020, polisi akan melakukan tindakan tilang untuk sejumlah pelanggaran.

Pelaksanaan Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama dua pekan, atau hingga 8 November 2020. Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, sebelumnya sudah menjelaskan bila dalam operasi kali ini lebih menekankan kegiataan preemtif.

Namun demikian, bukan berarti tidak akan ada penindakan. Karena tetap ada fokus pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas pada Operasi Zebra tahun ini. "Lebih ke giat preemtif, terakhir baru penegakan hukum kita lakukan. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokusnya," ucap Sambodo  beberapa hari lalu.

Jenis pelanggar yang dikenakan tilang pada Operasi Zebra 2020 antara lain:

  • Tidak menggunakan helm 
  • Melanggar marka jalan atau stop line
  • Menerobos masuk ke jalur Transjakarta
  • Melawan arus yang banyak di lakukan pengendara sepeda motor.

Baca juga: Rp 20 jutaan, lelang mobil dinas Mitsubishi Lancer ditutup hari ini

Editor: Adi Wikanto

Terbaru