Ingat, hari ini mulai Operasi Zebra 2020, berikut jenis pelanggaran dan dendanya

Senin, 26 Oktober 2020 | 07:18 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat, hari ini mulai Operasi Zebra 2020, berikut jenis pelanggaran dan dendanya

ILUSTRASI. ilustrasi. Ingat, hari ini mulai Operasi Zebra 2020, berikut jenis pelanggaran dan dendanya . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra 2020 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2020"

  • Pelangaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250.00.
  • Pelanggaran marka jalan atau tak berhenti di belakan stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.
  • Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Baca juga: Virus corona di AS semakin parah, banyak pejabat di Gedung Putih positif Covid-19

Pelaksanaa Operasi Zebra pada minggu awal dibarengi dengan cuti bersama dan libur panjang Maulid Nabi. Guna menjaga kelancaran lalu lintas, mengutip dari NTMC Polri, Sambodo menjelaskan pihaknya akan menyiagakan ratusan personel.

"Untuk pengamanan yang libur panjang sebanyak 749 persnonel. Itu gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Satlantas yang ada di Polres," ucap Sambodo.

Menurut Sambodo, meski Operasi Zebra waktunya bertepatan dengan libur panjang, namun dia memastikan bila sebaran personel yang diturunkan akan tetap siap siaga, baik untuk pengamanan dan juga operasi. " Operasi zebra kita tidak ada razia, sifatnya hunting pada titik-titik yang menjadi kerawanan pelanggaran, itu yang kita laksanakan, titiknya juga berbeda. Titik-titik yang sering lawan arus, itu yang kita laksanakan (penindakan) karena itu kan berbeda dengan jalur libur. Jadi tetap ada yang bertugas pengamanan sama Operasi Zebra," ucap Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra 2020 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar", 

Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: Simak daftar daerah yang aman dari corona untuk berwisata saat libur panjang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru