KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil dan genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta belum diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal tersebut diputuskan seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19).
"Pada perpanjangan PSBB 25 Januari 2021 - 8 Februari 2021, ganjil genap belum diberlakukan. Itu sesuai dengan putusan instansi terkait melihat situasi dan kondisi pandemi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Menurut Sambodo, seandainya kebijakan ganjil genap kembali berlaku dikhawatirkan terjadi peningkatan penumpang pada transportasi umum. Sehingga, penumpukkan masyarakat di titik tertentu akan terjadi.
Baca Juga: Warga Jakarta wajib tahu! Tilang elektronik akan semakin ketat di DKI tahun ini!
"Sementara daya angkut transportasi umum selama PSBB juga dibatasi sampai maksimum 50% dari kapasitas total. Jadi, salah satu untuk mengurangi potensi itu ganjil genap ditiadakan," jelas dia.
"Ini ranahnya Pemprov, kita mengikuti. Tapi hal tersebut didiskusikan dan dikaji bersama untuk menekan klaster baru penyebaran pandemi," kata Sambodo.
Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, selama sepekan pemberlakuan PSBB ketat pertama (11-16 Januari 2021) jumlah penumpang harian angkutan umum mengalami penurunan sebesar 3,52 persen dari 751.560 penumpang per hari jadi 724.560 penumpang per hari.
Baca Juga: Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor