Ini beda aturan makan di warung di wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:57 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini beda aturan makan di warung di wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

ILUSTRASI. Suasana aktifitas salah satu restoran di mal Tangerang Selatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). /pho KONTAN/Carolus Agus waluyo/09/03/2021..


PPKM - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali. 

Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang dari tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021. Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 2, level 3, dan level 4.

Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam aturan tersebut juga diatur perbedaan mengenai syarat makan di tempat atau dine in di warung makan, restoran, dan cafe sesuai dengan masing-masing level PPKM. 

Baca Juga: Berlaku Hari ini, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Udara Terbaru

PPKM Level 4

Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum di wilayah PPKM Level 4:

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%,  satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Proyeksi BRI (BBRI) Bisa Sampai 2024

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru