​Ini isi aturan lengkap ke Bali naik pesawat wajib tes swab berbasis PCR

Selasa, 15 Desember 2020 | 14:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ini isi aturan lengkap ke Bali naik pesawat wajib tes swab berbasis PCR

ILUSTRASI. JAKARTA,07/10-SWAB TES MANDIRI. Tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengambil sampel dengan metode swab tes di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia) Cilandak, Jakarta, Rabu (7/10/2020). KONTANFransiskus Simbolon


Ketentuan bagi pelaku usaha dan pemda di Bali 

Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur ketentuan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021. Berikut ketentuannya:

1. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:

a. Wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu:

  • Memakai masker dengan benar.
  • Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer.
  • Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak.
  • Tidak boleh berkerumun; dan
  • Membatasi aktivitas di tern pat umum/keramaian.

Baca Juga: Inilah daftar 3 daerah dengan biaya hidup termahal di Indonesia

b. Dilarang keras:

  • Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar
  • ruangan. 
  • Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya. 
  • Mabuk minuman keras.

2. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

3. Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

4. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini.

Selanjutnya: 4 Artis Indonesia dalam daftar Forbes Asia's 100 Digital Stars, Rich Brian, Raisa dll

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru