​Ini isi aturan lengkap ke Bali naik pesawat wajib tes swab berbasis PCR

Selasa, 15 Desember 2020 | 14:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ini isi aturan lengkap ke Bali naik pesawat wajib tes swab berbasis PCR

ILUSTRASI. JAKARTA,07/10-SWAB TES MANDIRI. Tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengambil sampel dengan metode swab tes di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia) Cilandak, Jakarta, Rabu (7/10/2020). KONTANFransiskus Simbolon


KEBIJAKAN PEMDA - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan bagi wisatawan yang ke Bali wajib melakukan tes swab dan hasilnya negatif.  

Aturan ke Bali wajib tes swab tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wisatawan yang hendak ke Bali wajib menggunakan pesawat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Lantas, seperti apa isi aturan lengkap ke Bali wajib tes swab? 

Baca Juga: Bali larang perayaan Tahun Baru

Isi aturan lengkap ke Bali wajib tes swab

Ke Bali wajib tes swab

Berikut isi aturan lengkap ke Bali wajib tes swab:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. 
  • Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. 
  • Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. 
  • Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
  • Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau
  • Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum

Ketentuan bagi pelaku usaha dan pemda di Bali 

Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur ketentuan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021. Berikut ketentuannya:

1. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:

a. Wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu:

  • Memakai masker dengan benar.
  • Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer.
  • Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak.
  • Tidak boleh berkerumun; dan
  • Membatasi aktivitas di tern pat umum/keramaian.

Baca Juga: Inilah daftar 3 daerah dengan biaya hidup termahal di Indonesia

b. Dilarang keras:

  • Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar
  • ruangan. 
  • Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya. 
  • Mabuk minuman keras.

2. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

3. Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

4. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini.

Selanjutnya: 4 Artis Indonesia dalam daftar Forbes Asia's 100 Digital Stars, Rich Brian, Raisa dll

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru