Ini Jalur dan Syarat PPDB Kota Bandung 2022 Jenjang TK, SD, dan SMP

Jumat, 10 Juni 2022 | 11:57 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini Jalur dan Syarat PPDB Kota Bandung 2022 Jenjang TK, SD, dan SMP

ILUSTRASI. Ini Jalur dan Syarat PPDB Kota Bandung 2022 Jenjang TK, SD, dan SMP. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU


EDUKASI -  Khusus warga Kota Bandung, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk jenjang TK, SD, dan SMP akan segera dibuka. 

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, proses pendataan PPDB untuk ketiga jenjang tersebut akan dimulai pada tanggal 12 Juni 2022. 

Masing-masing jenjang memiliki jalur PPDB yang berbeda dan wajib diketahui oleh orangtua serta siswa. Selain jalur, Anda juga perlu tahu persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi sebelum mendaftar PPDB Kota Bandung 2022. 

Berikut ini rangkuman dari situs ppdb.bandung.go.id tentang persyaratan mendaftar PPDB Kota Bandung jenjang TK, SD, dan SMP.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi TKD dan Core Values BUMN 2022 di Rekrutmenbersama.fhcibumn.id

Persyaratan PPDB Kota Bandung 2022

Terdapat persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon siswa baru jika hendak mendaftar PPDB Kota Bandung 2022. Persyaratan tersebut diantaranya: 

Syarat umum

  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik (CPD)
  • Kartu Keluarga
  • KTP orangtua

Syarat khusus

1. Zonasi dalam daerah kota: : Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 27 Juni 2021

2. Afirmasi RMP: Salah satu kartu pengendali program kemiskinan, diantaranya: KIP, PKH, penerima BPNT, terdaftar sebagai DTKS/usulan DTKS

2. Afirmasi PDBK: Rekomendasi Assessment Center

3. Perpindahan tugas orangtua: Surat pindah tugas orangtua/wali CPD atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru

4. Prestasi nilai rapor: Nilai rapor kelas 4,5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat jika ada

5. Prestasi perlombaan/penghargaan: Sertifikat atau piagam perlombaan/penghargaan paling lama 3 tahun dan paling cepat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB

PPDB Kota Bandung 2022 jenjang TK, SD, dan SMP

1. PPDB TK

PPDB untuk jenjang TK tersedia dua jalur yaitu Zonasi dan Perpindahan Tugas Orangtua. Kuota minimal PPDB Kota Bandung jenjang TK tahun 2022 untuk Jalur Zonasi adalah sebesar 95 persen. 

Sedangkan untuk Jalur Perpindahan Tugas Orangtua tersedia maksimal sebesar 5 persen. Persyaratan umur untuk CPD jenjang TK sebagai berikut ini: 

  • Berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk kelompok A
  • Berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk kelompok B. 

Baca Juga: Mengenal Tahapan TKB, Wawancara, dan MCU Rekrutmen Bersama BUMN 2022

2. PPDB SD

Untuk jenjang SD tersedia tiga jalur PPDB yang bisa dipilih oleh calon siswa baru. Jalur-jalur tersebut adalah Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orangtua. 

Jalur Zonasi memiliki kuota sebesar 70 persen, sedangkan untuk Jalur Afirmasi sebanyak 15 Persen dan Jalur Perpindahan Orangtua sebanyak 5 persen. 

Persyaratan usia CPD jenjang SD PPDB Kota Bandung 2022 yakni berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

Syarat usia tersebut dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon siswa yang memiliki:

  • Kecerdasan dan/bakat istimewa
  • Kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional hasil assessment center Dinas Pendidikan Kota Bandung

3. PPDB SMP

Calon siswa baru jenjang SMP bisa memilih salah satu dari empat jalur PPDB SMP Kota Bandung 2022. Jalur-jalur yang tersedia adalah Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orangtua, dan Prestasi. 

Kuota untuk Jalur Zonasi sebesar 50 persen. Jalur Afirmasi memiliki kuota sebesar 15 persen, Perpindahan Orangtua sebesar 5 persen, dan Jalur Prestasi sebesar 30 persen. 

Khusus untuk Jalur Prestasi, terdapat dua jenis prestasi yang bisa dipakai yaitu prestasi nilai rapor atau prestasi perlombaan/penghargaan. 

Kuota untuk prestasi nilai rapor adalah sebesar 60 persen dari jumlah kuota Jalur Prestasi dan untuk prestasi perlombaan/penghargaan sebanyak 40 persen dari kuota Jalur Prestasi. 

Syarat usia calon siswa baru jenjang SMP diantaranya sebagai berikut ini:

  • Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat

Baca Juga: Warga Jateng, Simak Jadwal Penting PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Ini

Jadwal kegiatan PPDB Kota Bandung

Tahap 1 (Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orangtua)

  • Pengisian data diri oleh wali kelas atau mandiri: 25 Mei - 10 Juni 2022
  • Pendaftaran CPD oleh wali kelas atau mandiri: 13-17 Juni 2022
  • Pengumuman: 24 Juni 2022
  • Daftar ulang: 27-28 Juni 2022

Tahap 2 (Jalur Zonasi)

  • Pengisian data diri oleh wali kelas atau mandiri: 25 Mei - 10 Juni 2022
  • Pendaftaran CPD oleh wali kelas atau mandiri: 27 Juni - 1 Juli 2022
  • Pengumuman: 8 Juli 2022
  • Daftar ulang: 11-12 Juli 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru