​Ini ketentuan pembukaan tempat wisata selama PPKM di Level 3 dan Level 2

Rabu, 22 September 2021 | 15:52 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ini ketentuan pembukaan tempat wisata selama PPKM di Level 3 dan Level 2

ILUSTRASI. Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


PPKM - Jakarta. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan PPKM tersebut juga diatur tentang pembukaan tempat wisata di wilayah Level 3 dan Level 2.

Aturan tentang pembukaan tempat wisata selama PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada perbedaan aturan mengenai pembukaan tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 dan 2. 

Di wilayah PPKM Level 3, pembukaan tempat wisata masih sebatas uji coba. Sementara untuk wilayah PPKM Level 2 di Pulau Jawa-Bali diizinkan dibuka dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas tempat wisata.

Baca Juga: Kasus COVID-19 muncul lagi sejak Februari, kota di China ini terapkan semi-lockdown

Aturan pembukaan tempat wisata di wilayah PPKM Level 3

Dikutip dari Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, berikut aturan dan ketentuan mengenai uji pembukaan tempat wisata di wilayah PPKM Level 3:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
  • Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  • Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Aturan pembukaan tempat wisata di wilayah PPKM Level 2

Sementara itu, berikut aturan dan ketentuan mengenai pembukaan tempat wisata di wilayah PPKM Level 2: 

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%. 
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. 
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 
  • Anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk masuk. 
  • Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,

Selanjutnya: PPKM Lebih Longgar Ungkit Gairah Ekonomi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru